CARA DAN PERSYARATAN
MENGAJUKAN SKCK
Oktober ini insyaalah aku wisuda nih temen-temen, jadi dari sekarang sudah mulai cari-cari lowongan kerja dan dibeberapa lowongan perkerjaan mempersyaratkan SKCK, surat keterangan catatan kepolisian adalah surat yang menerangkan mengenai ada atau tidak adanya catatan seseorang dalam tindakan kriminalitas. SKCK biasanya digunakan sebagai syarat dalam melanjutkan pendidikan, melamar pekerjaan, mengajukan sebagai anggota pns, mengajukan sebagai polisi, dan lain-lain. Berlaku 6 bulan sejak tanggal SKCK tersebut diterbitkan, kamu bisa memperpanjang masa berlaku SKCK jika masa berlaku habis dalam satu tahun, namun jika sudah lebih dari satu tahun kamu harus membuat SKCK baru. lebih lengkap kamu bisa baca perkap no 18 tahun 2014 tentang skck
Untuk mengajukan SKCK ini kamu harus mempersiapkan beberapa dokumen
diantaranya :
1.
Fotocopy KTP (1)
2.
Fotocopy Kartu keluarga (1)
3.
Fotocopy akte kelahiran/surat tanda lahir
(1)
4.
Foto 4x6 latar merah (4)
Setelah mempersiapkan
semuanya, kamu bisa datang ke polsek sesuai kecamatan tempat kamu tinggal.
Pelayanan setiap hari kerja jam 08.00 sampai 12.00. setelah sampai bisa
langsung cari tempat pelayanan SKCK atau kamu bisa tanya ke petugas yang ada
disana tempatnya ini beda dengan tempat pengaduan masyarakat yaa temen-temen. Berikan
dokumen kamu pada petugas dan kamu akan diberikan formulir permohon SKCK isi
dengan sebenar-benarnya jika sudah berikan formulir pada petugas lalu kamu akan
diberikan SKCK sementara untuk kamu kosrsek sebelum SKCK yang asli dicetak.
Setiap pelayanan ini mempynyai tarif sebesar RP. 30,000 ini sesuai PP No. 76 Tahun
2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
proses pembuatan cukup cepat kurang dari 20 menit SKCK kamu sudah siap.



