Setelah kementrian sosial mengeluarkan surat keputusan nomor 79 tahun 2019 total 5.227.852 perserta BPJS yang semula bersatus sebagai PBI (penerima bantuan iuran) sejak tanggal 1 Agustus 2019 statusnya berubah menjadi nonPBI artinya peserta kini diharuskan membayar iuran setiap bulannya. Perubahan ini tentu sangat berpengaruh pada masyarakat. Masyarakat yang dalam kondisi sakit dan miskin tentu akan kesulitan untuk membayar iuran karena karena masyarakat yang tidak mampu harus bekerja untuk mendapatkan uang sedangkan untuk bekerja harus dalam kondisi sehat.
Maka perlindungan terhadap masyarakat miskin merupakan tanggung jawab perintah kementrian sosial, dinas sosial dan kementrian kesehatan. Setiap orang berhak yang sama untuk memperoleh akses atas sumber daya kesehatan hal ini tertuang dalam UU NO 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Hal ini juga ditegaskan dalam UU NO 24 tahun 2011 tentang BPJS kesehatan yang mengatakan bahwa pemerintahlah yang memegang tanggung jawab dari hak atas jaminan kesehatan untuk iuran peserta PBI.
