Didunia
kerja seringkali ditemui seorang koder klinis yang bukan berlatar belakang PMIK
bahkan tidak mempunyai background pendidikan ahli madya ataupun sarjana. Beberapa
fasyankes ada yang yang merekrut lulusan sekolah menengah kejuruan kesehatan
untuk bekerja dibidang rekam medis. Lantas bagaimana nasib kita sebagai PMIK
Berdasarkan Permenkes NO 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis kegiatan registrasi pasien,
pendistribusian data rekam medis, pengolahan informasi Rekam Medis Elektronik, penginputan
data untuk klaim pembiayaan, penyimpanan Rekam Medis Elektronik, penjaminan
mutu Rekam Medis Elektronik dan transfer isi Rekam Medis Elektronik dilakukan
oleh tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dengan berkoordinasi dengan
unit lain.
Dimana
koder klinis termasuk dalam salah satunya ini dijelaskan dalam pasal 18 bahwa
pengolahan informsi rekam medis elektronik terdiri dari pengkodean, pelaporan
dan penganalisisan. Lebih jelas mari kita bahas bersama
Siapa
PMIK (Perekam Medis dan Informasi Kesehatan)?
PMIK
adalah tenaga kesehatan yang tergolong kedalam keteknisian medis (UU NO.17 th
2023) pada pmk no. 24 th 2022 juga
dijelaskan bahwa PMIK adalah seorang yamg telah lulus pendidikan rekam medis
dan informasi kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lulus
artinya seseorang harus mempunyai ijazah dengan pendidikan rekam medis dan
informasi kesehatan sebagai bukti kelulusan, minimal pada jenjang D-III ahli
madya hal ini tertuang dalam PMK N0 55 TH 2013, PMK ini pun memberi kewenagan
bahwa penyelenggaraan rekam medis harus dilakukan oleh PMIK. Selain itu ijazah merupakan
salah satu dokumen sebagai persyaratan membuat STR, tanpa STR seorang PMIK
tidak dapat melaksanakan pekerjaan dibidang Rekam medis.
Kemudian
koding klinis apa dan siapa yang berwenang?
Koding
klinis merupakan suatu bagian rekam medis dimana nantinya diagnosis penyakit,
prosedur medis dan masalah kesehatan lainnya akan
diterjemahkan menjadi suatu bentuk
kode, huruf dan angka atau kombinasi
antara huruf dan angka
Lebih
jelas baca tulisan sebelumnya pada blog ini *koding klinis*
Kewenagan
Koding klinis dapat ditemukan dalam PMK 55 TH 2013 pasal 13 huruf a no 1 yang bunyinya melaksanakan
sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan
kesehatan dan tindakan medis sesuai terminologi medis yang benar. Pasal 14 pun
turut menerangkan bahwa Perekam Medis dalam memberikan pelayanan harus sesuai
dengan kompetensi, berdasarkan pendidikan dan pelatihan serta berkewajiban
mematuhi Standar Profesi Perekam Medis.
Standar
profesi ini tertuang dalam KMK 312 TH 2020. Standar profesi PMIK dibagi menjadi
standar kompetensi dan kode etik profesi.
standar kompetensi terdiri dari tujuh area kompetensi yang salah satunya adalah
Keterampilan Klasifikasi Klinis, Kodifikasi Penyakit dan Masalah Kesehatan
Lainnya, serta Prosedur Klinis.
Dalam
melaksanakan pekerjaan seorang PMIK mempunyai standar kompetensi kerja yaitu KMK
1424 th 2022 tentang standar kompetensi kerja bidangrekam medis dan informasi
kesehatan
Source
: Seminar LDP PORMIKI 2023 – Pemateri : Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T., M.MRS


0 Comments