Alasan Mengapa Seorang Koder Klinis Harus PMIK

By Cindy - Oktober 22, 2023

 


Didunia kerja seringkali ditemui seorang koder klinis yang bukan berlatar belakang PMIK bahkan tidak mempunyai background pendidikan ahli madya ataupun sarjana. Beberapa fasyankes ada yang yang merekrut lulusan sekolah menengah kejuruan kesehatan untuk bekerja dibidang rekam medis. Lantas bagaimana nasib kita sebagai PMIK

Berdasarkan Permenkes NO 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis kegiatan registrasi pasien, pendistribusian data rekam medis, pengolahan informasi Rekam Medis Elektronik, penginputan data untuk klaim pembiayaan, penyimpanan Rekam Medis Elektronik, penjaminan mutu Rekam Medis Elektronik dan transfer isi Rekam Medis Elektronik dilakukan oleh tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dengan berkoordinasi dengan unit lain.

Dimana koder klinis termasuk dalam salah satunya ini dijelaskan dalam pasal 18 bahwa pengolahan informsi rekam medis elektronik terdiri dari pengkodean, pelaporan dan penganalisisan. Lebih jelas mari kita bahas bersama

Siapa PMIK (Perekam Medis dan Informasi Kesehatan)?

PMIK adalah tenaga kesehatan yang tergolong kedalam keteknisian medis (UU NO.17 th 2023)  pada pmk no. 24 th 2022 juga dijelaskan bahwa PMIK adalah seorang yamg telah lulus pendidikan rekam medis dan informasi kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lulus artinya seseorang harus mempunyai ijazah dengan pendidikan rekam medis dan informasi kesehatan sebagai bukti kelulusan, minimal pada jenjang D-III ahli madya hal ini tertuang dalam PMK N0 55 TH 2013, PMK ini pun memberi kewenagan bahwa penyelenggaraan rekam medis harus dilakukan oleh PMIK. Selain itu ijazah merupakan salah satu dokumen sebagai persyaratan membuat STR, tanpa STR seorang PMIK tidak dapat melaksanakan pekerjaan dibidang Rekam medis.

Kemudian koding klinis apa dan siapa yang berwenang?

Koding klinis merupakan suatu bagian rekam medis dimana nantinya  diagnosis penyakit, prosedur medis dan masalah kesehatan lainnya akan diterjemahkan menjadi suatu bentuk kode, huruf dan angka atau kombinasi antara huruf dan angka Lebih jelas baca tulisan sebelumnya pada blog ini *koding klinis*

Kewenagan Koding klinis dapat ditemukan dalam PMK 55 TH 2013  pasal 13 huruf a no 1 yang bunyinya melaksanakan sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis sesuai terminologi medis yang benar. Pasal 14 pun turut menerangkan bahwa Perekam Medis dalam memberikan pelayanan harus sesuai dengan kompetensi, berdasarkan pendidikan dan pelatihan serta berkewajiban mematuhi Standar Profesi Perekam Medis.

Standar profesi ini tertuang dalam KMK 312 TH 2020. Standar profesi PMIK dibagi menjadi  standar kompetensi dan kode etik profesi. standar kompetensi terdiri dari tujuh area kompetensi yang salah satunya adalah Keterampilan Klasifikasi Klinis, Kodifikasi Penyakit dan Masalah Kesehatan Lainnya, serta Prosedur Klinis.

Dalam melaksanakan pekerjaan seorang PMIK mempunyai standar kompetensi kerja yaitu KMK 1424 th 2022 tentang standar kompetensi kerja bidangrekam medis dan informasi kesehatan

 

 

Source : Seminar LDP PORMIKI 2023 – Pemateri : Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T., M.MRS

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments