Denda pelayanan bukan iuran melainkan merupakan biaya tambahan yang dikenakan kepada peserta jika mereka mengakses layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali setelah sebelumnya memiliki tunggakan iuran. Besaran denda pelayanan ini dihitung sebesar 5% dari perkiraan biaya paket INA-CBGs (berdasarkan diagnosa dan prosedur awal) untuk setiap bulan tertunggak, dengan batasan maksimal 12 bulan dan nilai denda paling tinggi sebesar Rp30 juta. tata cara perhitungan denda pelayanan mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 42 ayat 6. Mekanisme denda di FITRI :
1. Saat pasien dari IGD atau Rawat jalan perlu di Rawat inap petugas admission akan melakukan pengecekan kepesertaan pasien.
2. Jika pasien memiliki tunggakan, petugas akan menginformasikan bahwa pasien dikenakan denda pelayanan karena mengakses rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali (setelah melunasi tunggakan).
3. Petugas rumah sakit melakukan input denda pelayanan di aplikasi SIPP dengan menginput kode ICD-10 (diagnosa) dan Kode groupper INACBG, aplikasi akan langsung menampilkan nominal denda.
4. Petugas menginformasikan nominal denda yang harus dibayar, Besaran denda sebesar 5% dari perkiraan biaya paket INA-CBG untuk 1 bulan pelayanan. Contoh :
Seorang peserta memiliki tunggakan iuran selama 2 bulan dengan total tagihan iuran sebesar Rp300.000 per 1 Juni 2026. Peserta melunasi tunggakan iuran pada 16 Juli 2026. Pada tanggal 18 Juli 2026 (kurang dari 45 hari setelah tunggakan lunas), peserta tersebut memerlukan tindakan rawat inap di rumah sakit dengan diagnosa usus buntu yang memerlukan operasi dengan estimasi biaya sebesar Rp40.000.000.
5% x 2 bulan x Rp40.000.000 = Rp4.000.000.
Maka nominal denda yang harus dibayar adalah 4.000.000
5. Pasien / Keluarga melakukan pembayaran denda melalui nomor virtual account (VA) peserta.
5. Setelah pembayaran denda selesai, petugas rumah sakit bisa mencetak SEP (Surat Eligabilitas Peserta).
Jika status kepesertaan adalah PBPU maka denda dibayar oleh perusahaan atau pemberi kerja. pembayaran denda pelayanan maksimal 3 kali 24 jam hari kerja (atau sebelum peserta pulang jika dirawat kurang dari 3 hari), maka pelayanan rawat inap peserta tersebut tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

0 Comments