Tata Kelola HFIS (Health Facilities Information System) Dalam Pelayanan Pasien Fisioterapi

By Cindy - Juni 05, 2026

Health Facilities Information System (HFIS) adalah salah satu aplikasi BPJS kesehatan yang fungsinya sebagai "biodata digital" Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. Aplikasi ini hna bisa diakses oleh BPJS kesehatan, Faskes yang bekerja sama atau faskes yang akan berkerja sama saja, Dengan HFIS petugas di FKTP bisa menentukan rumah sakit rujukan yang tepat untuk pasien. HFIS ini didasarkan pada UU No. 24 Tahun 2011 yang merupakan syarat mutlak untuk kredensial dan tata kelola kerjasama faskes dan BPJS kesehatan. Jika terdapat kegagalan dalam tata kelola HFIS dapat berdampak bisa sangat buruk dalam pelayanan atupun manajemen rumah sakit itu sendiri m, salah satunya cash flow Rumah Sakit karena keterlambatan pembayaran klaim, penyebabnya adalah data profiling dalam HFIS (legalitas dokter, jadwal praktik, sarana prasarana) merupakan acuan untuk validasi sistem e-klaim/vedika.

Contoh : Dokter Sp.KFR mempunyai jadwal dalam HFIS pukul 10.00 wib s.d 14.00 namun karena keterbatasan jumlah alat terapi (seperti Infrared dan Ultrasound) serta lonjakan pasien praktik saat Dokter Sp.KFR selesai melakukan pemeriksaan pukul 14.00 WIB, petugas Fisioterapis baru bisa menyelesaikan tindakan terapi alat pukul 16.30 WIB. Akhirnya saat seluruh berkas rekam medisnya ditagihkan, kemudian verifikator BPJS mencocokkan tanggal dan jam pelayanan dengan profil resmi dokter di HFIS, sistem akan mendeteksi ketidaksesuaian dan memicu pending klaim karena tindakan fisioterapi tersebut terdeteksi dilakukan tanpa pengawasan dari Dokter Sp.KFR dan dikerjakan di luar jam praktik resmi yang terdaftar di HFIS. Berikut beberapa tindak lanjut yang bisa dilakukan untuk kasus tersebut :

1. Mendaftarkan jadwal praktik Dokter Spesialis KFR di HFIS dengan durasi yang lebih panjang (misal: 10.00–17.00 WIB) untuk memayungi hukum jam pelayanan fisioterapis yang sering molor akibat antrean alat. UU Tahun 2020 (Pasal 24) Menyatakan bahwa pelayanan kesehatan harus sesuai standar dan faskes wajib menyediakan informasi data operasional ter-update. Memperpanjang jam di HFIS legal selama dokter Sp.KFR setuju melakukan supervisi umum (on-site).

2. Memperketat sistem IT pada SIMRS Rumah Sakit. Sistem akan otomatis menolak penginputan tindakan klinis jika waktu di komputer terapis sudah melewati batas jam praktik resmi dokter yang terdaftar di HFIS. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Mewajibkan faskes mengintegrasikan data pelayanan kesehatan secara elektronik yang akurat dan transparan demi menunjang keselamatan pasien serta validitas data JKN.

3. Menghitung kapasitas maksimal alat (seperti infrared atau ultrasound) dikalikan durasi terapi per pasien. Jika kuota pelayanan telah menyentuh batas jam, pendaftaran hari itu otomatis ditutup (sold out) dan pasien dialihkan ke hari esok. 

4. Rekrutmen Fisioterapis Paruh Waktu (Part-Time) Khusus Jam Padat Jam pelayanan molor biasanya terjadi karena jumlah terapis sedikit sementara pasien menumpuk di jam yang sama. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Klaster Ketenagakerjaan) yang melegalkan perjanjian kerja paruh waktu/per jam untuk fleksibilitas operasional institusi.

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments