Pemberian Sanksi Terhadap Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik Rumah Sakit

By Cindy - Mei 24, 2026

Berdasarkan pada PMK nomor 24 tahun 2022, pemerintah berwenang memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, rekomendasi penurunan status akreditasi (satu tingkat di bawah status akreditasi), hingga pembekuan izin berusaha bagi rumah sakit yang belum mengimplementasikan Rekam Medis Elektronik (RME) dan integritas SATUSEHAT. Dalam rangka mendorong percepatan implementasi dan integrasi tersebut kementrian kesehatan telah mengeluarkan surat himbauan sepanjang 2025 :

  • 27 Maret 2025 : Surat Dirjen kesian tentang himbauan percepatan implementasi RME rumah sakit
  • 15 April 2025 : Surat Dirjen Kesian tentang percepatan implementasi RME di fasilitas pelayanan kesehatan
  • 19 Agustus 2025 : Surat Dirjen keslan terkait dengan percepatan pengiriman data resep, laboratorium, dan radiologi ke platform SATUSEHAT
  • 23 September 2025 : Surat Dirjen keslan terkait dengan penyampaian nama rumah sakit sebelum mengirimkan data
  • 25 Desember 2025 : Surat Dirjen Keslan mengenai daftar rumah sakit yang belum melakukan implementasi dan interoperabilitas ke dalam SATUSEHAT

Meskipun selama tahun 2025 ada peningkatan intergrasi dan implementasi, namun pertanggal 2 Januari 2026 masih ada 1306 rumah sakit yang masih belum 100% mengirimkan data ke SATUSEHAT oleh karena itu Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menerbitkan surat nomor YM.02.02/D/971/2026 terkait penegakkan regulasi pemberian sanksi administratif. Sanksi ini bertujuan untuk mendorong rumah sakit agar mempercepat implementasi rekam medis elektronik yang terstandar dan terintegrasi ke dalam sistem kesehatan nasional melalui platform SATUSEHAT. 

Sanksi ini ditujukan pada rumah sakit yang belum terakreditasi dan sudah beroperasi lebih dari 2 tahun, namun belum memenuhi ketentuan penyelenggaraan RME dan pengiriman data modul (6 modul : pendaftaran, diagnostik, resep obat, tebus obat, spesimen labolatorium dan file imaging radiologi) ke platform SATUSEHAT. Jika rumah sakit terkena sanksi maka langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk memulihkan status akreditasi atau izin usaha adalah sebagai berikut :

  1. Memanfaatkan masa sanggah 3 bulan : Rumah sakit mempunyai waktu 3 bukan setelah surat sanksi ditetapkan untuk melakukan perbaikan atas kewajiban menyelenggarakan RME dan intergrasi SATUSEHAT. 
  2. Melakukan Klarifikasi : Rumah sakit wajib mengirimkan permohonan melalui formulir klarifikasi melalui https://s.kemkes.go.id/klarifikasiRME2026
  3. Melampirkan bukti penyelenggaraan RME : Dalam formulir tersebut, rumah sakit harus mengirimkan bukti penyelenggaraan RME  berupa Video simulasi RM dan Screenshot capaian pengiriman data ke platform SATUSEHAT
  4. Verifikasi oleh kementerian kesehatan : setelah permohonan diterima, kementrian kesehatan akan melakukan verifikasi. Hasil verifikasi diumumkan setelah masa sanggah berakhir
  5. Penyesuaian kembali status : Jika hasil verifikasi menunjukkan telah memenuhi ketentuan 100℅ maka lembaga penyelenggaraan akreditasi dan dinas kesehatan akan melakukan penyesuaian kembali terkait status akreditasi atau mengaktifkan kembali izin usaha tanpa melalui proses re akreditasi ulang 

Sanksi ini tidak diberikan untuk Rumah sakit yang berada di wilayah DTPK (daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan), Rumah sakit dengan akses internet buruk atau Rumah sakit yang beroperasi kurang dari 2 tahun.. 




  • Share:

You Might Also Like

0 Comments