KRIS adalah amanat Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 23 ayat (4) bahwa, "Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar".
Semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memenuhi 12 kriteria fasilitas standar untuk menjamin kenyamanan dan kualitas layanan untuk peserta JKN. Kris ini sepenuhnya menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Berikut adalah 12 Kriteria KRIS :
- Bahan bangunan dengan porositas rendah.
- Ventilasi udara yang memadai.
- Pencahayaan ruangan yang sesuai standar.
- Kelengkapan tempat tidur (2 stop kontak & nurse call).
- Tersedia nakas di setiap tempat tidur.
- Suhu ruangan stabil (20-26°C).
- Pembagian ruang berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
- Kepadatan ruang rawat inap (maksimal 4 tempat tidur).
- Tirai/partisi rel menempel plafon.
- Kamar mandi di dalam ruangan.
- Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas (disabilitas).
- Tersedia outlet oksigen permanen.
Dengan adanya 12 kriteria tersebut diharapkan semua peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pengobatan dan perawatan yang berkeadilan dan setara dengan kualitas sesuai kebutuhand asar kesehatan. Hal ini bertujuan agar proses pengobatan dan perawatan pasien akan dapat dilakukan dengan baik serta optimal.
Perubahan kelas rawat inap yang semula kelas 1, 2 dan 3 menjadi sistem kris tentu juga akan berdampak pada besaran Iuran BPJS yang sebelumnya terbagi 3 jenis besaran iuran. Logisnya dengan diterapkan 12 standar yang diterapkan sama pada setiap rumah sakit maka bersaran iuran yang harus dibayar oleh setiap peserta juga sama. Namun iuran yang sama belum tentu adil dan berdampak baik bagi kelangsungan BPJS Kesehatan. Jika dibuat setara kelas 1 atau 2 maka akan banyak peserta yang kesulitan membayar bahkan tidak mampu membayar, jika dibuat setara kelas 3 maka BPJS sangat berpotensi menerima Iuran yang semakin berkurang, sebagaimana yang kita ketahui bersama setiap tahunnya BPJS kerapkali mengalami defisit. Oleh karena itu besaran iuran ini harus perlu jadi perhatian dan dibuat seadil mungkin.
Source : Hartini Retnaningsih

0 Comments