Pemerintah melalui Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 telah mengatur transisi ke Rekam Medis Elektronik (RME), yaitu rekam medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik. Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan RME paling lambat 31 Desember 2023. Isi rekam medis pada prinsipnya adalah milik pasien, sehingga kontrol penuh terhadap data berada di tangan pasien, yang diakses melalui sistem yang terintegrasi.
Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) memberikan berbagai manfaat signifikan dalam transformasi pelayanan kesehatan, baik bagi pasien, fasilitas kesehatan, maupun ekosistem kesehatan nasional secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa manfaat RME:
- Integrasi Data Kesehatan (Platform SatuSehat): Dengan RME, data kesehatan pasien menjadi lebih terintegrasi dan terstandardisasi. Hal ini memungkinkan data pasien dapat diakses secara real-time dan akurat antar fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes), sehingga mempermudah proses rujukan dan kesinambungan perawatan pasien.
- Efisiensi Alur Kerja Klinis: Penggunaan RME mengurangi beban administratif manual, meminimalisir kesalahan pencatatan, dan mempercepat akses tenaga medis terhadap riwayat kesehatan pasien, yang pada akhirnya meningkatkan kualitas pengambilan keputusan klinis (clinical decision support).
- Peningkatan Keamanan dan Akurasi Data: RME memungkinkan standarisasi dalam pengkodean klinis dan pelaporan. Hal ini meminimalisir duplikasi pemeriksaan yang tidak perlu dan memastikan bahwa informasi klinis pasien (seperti alergi obat atau riwayat tindakan) terdokumentasi dengan baik, sehingga mendukung keselamatan pasien (patient safety).
- Kemudahan Administrasi dan Klaim: Sistem ini mempermudah proses penginputan data untuk keperluan klaim pembiayaan kesehatan, sehingga proses administrasi klaim menjadi lebih efisien dan transparan.
- Transformasi Digital Nasional: RME merupakan bagian dari pilar transformasi teknologi kesehatan pemerintah yang bertujuan mewujudkan satu data kesehatan nasional, sehingga pemerintah dapat memantau kesehatan masyarakat secara lebih cepat dan akurat.
Dokumen rekam medis elektronik wajib disimpan paling singkat selama 25 tahun terhitung sejak tanggal kunjungan terakhir pasien. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai sistem informasi kesehatan. Sanksi bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang melanggar kewajiban penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME) diatur dalam PMK Nomor 24 Tahun 2022 Berikut adalah poin utamanya:
- Jenis Sanksi: Sanksi administratif yang dapat diberikan berupa teguran tertulis dan/atau rekomendasi pencabutan status akreditasi.
- Pendekatan Pemerintah: Pemerintah menekankan bahwa penerapan sanksi ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing Fasyankes. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk mendorong transformasi digital, sehingga pemerintah lebih mengedepankan upaya edukasi, sosialisasi, dan pembinaan terlebih dahulu sebelum penegakan sanksi secara ketat.
- Masa Transisi: Pemerintah telah menetapkan batas waktu implementasi RME paling lambat 31 Desember 2023. Dalam masa transisi menuju tenggat waktu tersebut, pemerintah akan memfasilitasi dan memantau tingkat kesiapan setiap Fasyankes.

0 Comments